Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“Pendidikan
Pancasila”
Oleh
kelompok IV/PG.E
Siti Sholaekhah (210615150)
Dosen Pengampu:
Drs. Waris
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
MARET 2016
KATA
PENGANTAR
Syukur alhamdulilah kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmatnya makalah
ini dapat disusun hingga selesai. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih atas
bantuan berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
materi ataupun idenya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengatahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki maupun menambah isi
makalah agar menjadi lebih baik.
Karena keterbatahan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih
banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Sehingga akan semakin banyak manfaat yang kita peroleh.
Ponorogo, 21 Maret 2016
Penyusun
Kelompok IV/PG.E
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN ....................................................................................... 3
A. Latar
Belakang................................................................................................. 3
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 3
C. Tujuan .............................................................................................................. 4
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................................... 5
A. Dinamika
pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan.................. 5
BAB III
PENUTUP.................................................................................................. 16
A. Kesimpulan....................................................................................................... 16
B. Saran ................................................................................................................ 17
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................... 18
Sudah banyak
pula sejarah yang tercatat bangsa ini. Mulai dari yang sedih maupun yang
menyenangkan. Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta-ganti. Sebagai
Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja. Kita
juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat
penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak
terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita. Demokrasi
merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Harapan terbesar adalah
Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang. Akan Tetapi
Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga
buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik. Tetepi
dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya. Dengan
adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin
adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh
rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat
dibatasi.
A.
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN
Pada awal masa Indonesia setelah
memproklamasikan kemerdekaan, mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam
upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme
Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan
membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam
pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan
PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD
1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara,
sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu.
Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan,
“Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu
perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: berubahnya fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16
Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal
14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari
sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer,
berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan
tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya
bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan
juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya
tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang
ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat
mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945
kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi
pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana
menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang
berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana
yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya
Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi,
pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian
memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik
Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal
27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah
konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun
1950. Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik
Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu
persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya
membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak
17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem
pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945
menganut sistem Presidensial. Tapi trnyata UUDS’50 tidak memuaskan rakyat dan
stabilitasnasional tidak dapat tercapai. Sehingga tejadi pergantian kabinet
sebanyak 7 kali yaitu:
1.
Kabinet
Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2.
Kabinet
Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3.
Kabinet
Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4.
Kabinet Ali
Sastroamijoyo 1 (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5.
Kabinet
Burhanudin Harahap (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6.
Kabinet Ali
Sastroamijoyo 11 (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7.
Kabinet
Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)
Karena
sering berganti kabinet, konstituante mengadakan sidang tetapi juga gagal,
sehingga presiden mengeluarkan dekrit presiden. Dekrit itu diumumkan oleh
Presiden dari Istana Merdeka di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959,
pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden
No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik
Indonesia no.75 tahun 1959.
B. DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA DAN MASA ORDE BARU
1.
ORDE
LAMA (5 JULI 1959-11 MARET 1966)
1.
Mempunyai
landasan idiil pancasila dan landasan struktural UU 1945.
2.
Mempunyai
tujuan:
a.
Membentuk
NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
b.
Membentuk
suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materel maupun spiritual dalam wadah
NKRI.
c.
Membentuk
kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan
negara-negara dikawasan Asia-Arika.
d.
Melaksanakannya
dengan meluruskan segala cara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara
dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden
sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi,
diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya
seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada
penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut:
1.
Demokrasi di Indonesia diarahkan
menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis
bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang
serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum
dalam UUD 1945.
2.
Oleh karena Presiden sebagai
pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang
sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk
hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam
bentuk penetapan presiden.
3.
Dalam tahun 1960, karena DPR
tidak dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di
ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan DPR hasil
pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai
pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan
legislatif.
4.
Pimpinan lembaga tertinggi dan
tinggi negara dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden.
Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan
dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945.
Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibat pada ketidak
stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari
kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan
pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh
generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat
Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi:
a. Bubarkan PKI.
b. Bersihkan kabinet dari
unsur-unsur KPI.
c. Turunkan
harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden
tidak mampu lagi mengembalikannya ,maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966
yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah
dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah
ketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.
2.
ORDE BARU 11 MARET 1966 – 22 MEI
1998
Orde baru lahir sejak diselenggarakan seminar seminar
TNI/AD yang kedua di Seskoad Bandung
pada tanggal 25 s/d 31 agustus 1966. Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan
Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde
baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde
pembangunan. Orde baru mempunyai ciri hampir sama dengan orde lama, tetapi
landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya
adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966
MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
- Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966
tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban
Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.
Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang
dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi
menjadi presiden seumur hidup.
3. Tap
MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum
republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4. Tap
MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan
kekaryanan.
5.
Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang
pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut
sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap
kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran
komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak
menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan.
Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Februari 1967 DPRGR
mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang
istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan
sebagai berikut :
a. Presiden
Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak
menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b. Sidang
menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil
presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat
Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6 IX/MPRS/1966,
sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga
dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945
belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara
langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan
presiden tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara
lain :
1. UU
no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2. UU
no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3. UU
no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk
memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Di bidang politik
dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15
tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan
kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan
perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut
kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang merasakan
perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui suatu program
negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita (pembangunan lima
tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena sejak
tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam
kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara
buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah
ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan
ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun
seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan
terkandung dalam Undang-Undang Dasar tersebut melainkan
dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi
kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan
MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media
untuk propaganda kekuasaan orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak
memberikan porsi atas kekuasaan presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945
tidak mengamanatkan demikian.
C. DINAMIKA
PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA REFORMASI (22 MEI 1998 – SEKARANG)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto
sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan
nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak
mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD
1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama karena
adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian
Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat
yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan
moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya
presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J
Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD
1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan,
sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan
perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU.
Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3
tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun
1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan
keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi
tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan
menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.
1. Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai
dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas
ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi dalam mengatasi krisis
tersebut. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi
kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang
politik, bidang hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis
kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali
Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang
menghantam Indonesia pada medio 1997, efek domino pun langsung mendera
masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya
krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan
sosial yang krusial. Krisis politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas
pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama.
a.
Krisis
Ekonomi
Krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997, merupakan
sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara,
seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah
mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi
tidak memiliki daya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri
yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan
ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan
investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya
manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya
stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan
rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di
instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian
Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
b.
Krisis
Sosial
Kerusuhan sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di
Indonesia pada 13-14 Mei 1998, menjadi bukti dari adanya pergesekan social
antar masyarakat. Munculnya berbagai kerusuhan horizontal ini merupakan
implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah
kesejahteraan yang begitu tinggi antara pusat dan daerah
c.
Krisis
Politik
Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi
secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi rakyat pun
terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak
berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi
keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, budaya
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat didalam tubuh birokrasi
pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR
dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan Negara menjadi sepenuhnya dilakukan
oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status quo yang
berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite politik
maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde baru.
2. Kelebihan dan Kekurangan pada
Masa Reformasi
a. Kelebihan – Kelebihan
pada Masa Reformasi
1) Munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi
bangsa Indonesia.
2)
Kebebasan
berpendapat kembali ditegakkan.
3)
Pengurangan masalah Dwi
Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
4)
Melakukan reformasi
hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
5)
Adanya jaminan terhadap
Hak Asasi Manusia.
6)
Sector social politik
Indonesia menjadi terbuka.
7)
Pemilu yang tadinya
hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol
melalui seleksi.
8)
Kekakuan hukum masa Orde
Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
9)
Pemerintah memikirkan
masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk
lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
10) Corak karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya
sesuai dengan kondisi social-politik saat itu
11) Pemublikasian karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena
adanya media komunikasi.
b.
Kekurangan – Kekurangan pada Masa Reformasi
1) Adanya perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok
masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
2) Tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
3) Keputusan reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan
apa yang diinginkan masyarakat.
4) Terlalu dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
5) Posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati
masyarakat.
6) Penanganan masalah ekonomi
dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
7) Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
8) Pemerintah hanya terfokus
pada perbaikan ekonomi.
9) Kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pada awal
masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami
berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan
kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk
mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara
sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang
bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan
Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan
PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
2.
A. Orde Lama
ciri-ciri orde lama yaitu:
a. Mempunyai landasan idiil pancasila dan landasan
struktural UU 1945.
b.
Mempunyai
tujuan:
1)
Membentuk
NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
2)
Membentuk
suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materel maupun spiritual dalam wadah
NKRI.
3)
Membentuk
kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan
negara-negara dikawasan Asia-Arika.
4)
Melaksanakannya
dengan meluruskan segala cara.
B, Orde Baru
Orde baru lahir sejak diselenggarakan seminar seminar
TNI/AD yang kedua di Seskoad Bandung
pada tanggal 25 s/d 31 agustus 1966. Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan
Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde
baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde
pembangunan. Orde baru mempunyai ciri hampir sama dengan orde lama, tetapi
landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya
adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966.
3.
Keberhasilan reformasi tersebut
ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan
diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa
Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih
memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen.
B.
Saran
Penulisan makalah ini kami berharap pembaca dapat
mengamalkan nilai-nilai undang-undang dasar 1945 dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Karsadi.
2014. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Setiadi,
M, Elly. 2003. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Oktadary,
Astria. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary. blogspot.com.html. Diakses tanggal16 Maret 2016
Astria,
Oktadary. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary. blogspot.com.html. Diakses tanggal16 Maret 2016