Selasa, 31 Januari 2017

nuansa hidup

ketika mimpi hadir
pagi yang cerah, matahari yang selalu ikhlas selalu menyinari dunia, burung pagi berkicau seakan semangat pagi tlah dimulai. semua tersenyum ketika dapat menghirup nafas yang gratis ini ketika bangun dari tidur lelapnya, tapi tak semua sadar akan makna hidup yang tuhan berikan.
masih banyak insan yang menghabiskan hari-harinya untuk bercengkerama, bermain-main,,hingga akhirnya waktu tlah berganti. waktu yang tlah berputar tak kan mungkin dapat untuk diputar kembali,,, akan tetapi waktu yang tlah terjadi dapat dijalani kembali dengan lebih baik.  
ketika anak-anak memasuki bangku sekolah mereka akan ditanya????
APA MIMPI KALIAN?
mereka menjawab dengan bermacam-macam keinginan, seperti menjadi DOKTER, GURU, PILOT, BIDAN, PENGUSAHA DAN LAIN-LAIN
akan tetapi mereka semua tidak dengan mudahnya dapat meraoih itu semua karena semua membutuhkan perjuangan akan tetapi perjuangan itu juga berjalan searah dengan KEGAGALAN?


TETAPLAH YAKIN BAHWA MIMPIMU ADALAH KENYATAAN HIDUP YANG INDAH DI PADA MASANYA, JANGANLAH MENYERAH MESKI BADAI OMBAK MENGHAMPIRIMU,,DOA DAN USAHA YANG AKAN MERUBAHSEMUA MIMPI MENJADI NYATA????

Minggu, 02 Oktober 2016

pancasila




Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas pada mata kuliah
“Pendidikan Pancasila”


Oleh kelompok IV/PG.E
Siti Sholaekhah         (210615150)


Dosen Pengampu:
Drs. Waris

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
MARET 2016
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulilah kehadirat Allah Yang Maha Esa atas rahmatnya makalah ini dapat disusun hingga selesai. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih atas bantuan berbagai pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan materi ataupun idenya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengatahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik.
Karena keterbatahan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sehingga akan semakin banyak manfaat yang kita peroleh.


Ponorogo, 21 Maret 2016
Penyusun

Kelompok IV/PG.E




DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 3
A. Latar Belakang................................................................................................. 3
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 3
C. Tujuan .............................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 5
A. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa awal kemerdekaan.................. 5
C. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 pada masa reformasi................................. 11
BAB III PENUTUP.................................................................................................. 16
A. Kesimpulan....................................................................................................... 16
B. Saran ................................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 18






Sudah banyak pula sejarah yang tercatat bangsa ini. Mulai dari yang sedih maupun yang menyenangkan. Undang-Undang Dasar kita pun sudah sering bergonta-ganti. Sebagai Mahasiswa kita harus tahu baik secara rinci maupun secara pokoknya saja. Kita juga harus tanggap dan kritis dalam mengkaji masalah ini. Karena ini sangat penting sebagai pelajaran untuk kebijakan-kebijakan masa depan. Sehingga tidak terulang kebijakan-kebijakan yang salah yang telah dilaksanakan bangsa kita. Demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Harapan terbesar adalah Undang-Undang 1945 menjadi paying hokum bagi Undang-Undang. Akan Tetapi Undang-Undang bukan merupakan syarat mutlak untuk adanya suatu Negara dan juga buksn merupakan syarat mutlak untuk adanya penyelengggaraan Negara yang baik. Tetepi dizaman modern sekarang ini, Undang-Undang Dasar adalah perlu adnya. Dengan adanya Undang-Undang Dasar dapat diketahui dengan jelas dan dapat dijamin adanya suatu system yang tertentu dari ketatanegaraan yang dimengerti oleh rakyanya serta penyelenggaranya, sehingga kekuasaan dari pada penguasa dapat dibatasi.
































A.    DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA AWAL KEMERDEKAAN
     Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 belum dapat dilaksanakan. Pada tahun ini di bentuklah DPA sementara, sedangkan DPR dan MPR belum dapat dibentuk karena harus melalui pemilu. Waktu itu masih di berlakukan pasal aturan peralihan pasal IV yang menyatakan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.”
Pada saat itu terjadilah suatu perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu: berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Hal ini berdasarkan maklumat wakil presiden No. X (iks) tanggal 16 Oktober 1945. Selain itu dikeluarkan juga maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Yang isinya perubahan sistem pemerintahan negara dari sistem Kabinet Presidensial menjadi sistem Kabinet Parlementer, berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Akibat perubahan tersebut pemerintah menjadi tidak stabil, Perdana Menteri hanya bertahan beberapa bulan serta berulang kali terjadi pergantian.
Tanggal 3 November 1945 di keluarkan juga suatu maklumat yang ditandatangani oleh Wakil Presiden yang isinya tentang pembentukan partai politik. Hal ini bertujuan agar berbagai aliran yang ada didalam masyarakat dapat di arahkan kepada perjuangan untuk memperkuat mempertahankan dengan persatuan dan kesatuan.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan pemerintah (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagi pimpinan kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri atu para menteri itu bertanggung jawap kepada KNPI, yang berfungsi sebagai DPR, dan tidak bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana yang dikehendaki oleh UUD 1945. Hal ini berakibat semakin tidak setabilnya Negara Republik Indonesia baik di bidang politik, ekonomi, pemerintahan maupun keamanan. Semangat ideologi liberal itu kemudian memuncak dengan dibentuknya Negara Federal yaitu negara kesatuan Republik Indonesia Serikat dengan berdasar pada konstitusi RIS, pada tanggal 27 Desember 1949. Konstitusi RIS tersebut sebagai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda.Syukurlah konstitusi itu tidak berlangsung lama dan Indonesia kembali bersatu pada tahun 1950. Dalam negara RIS tersebut masih terdapat negara bagian Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. Kemudian terjadilah suatu persetujuan antara Negara RI Yogyakarta dengan negara RIS yang akhirnya membuahkan kesepakatan untuk kembali, untuk membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara sejak 17 agustus 1950 isi UUDS ini berbeda dengan UUD 1945 terutama dalam sistem pemerintahan negara yaitu menganut sistem Parlementer, sedangkan UUD 1945 menganut sistem Presidensial. Tapi trnyata UUDS’50 tidak memuaskan rakyat dan stabilitasnasional tidak dapat tercapai. Sehingga tejadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali yaitu:[1]
1.      Kabinet Natsir (6-9-1950 s/d 27-4-1951)
2.      Kabinet Sukirman (27-4-1951 s/d 3-4-1952)
3.      Kabinet Wilopo (3-4-1952 s/d 1-8-1953)
4.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (1-8-1953 s/d 12-8-1955)
5.      Kabinet Burhanudin Harahap (12-8-1955 s/d 24-3-1956)
6.      Kabinet Ali Sastroamijoyo 11 (24-3-1956 s/d 9-4-1957)
7.      Kabinet Juanda (9-4-1957 s/d 10-7-1959)
Karena sering berganti kabinet, konstituante mengadakan sidang tetapi juga gagal, sehingga presiden mengeluarkan dekrit presiden. Dekrit itu diumumkan oleh Presiden dari Istana Merdeka  di hadapan rakyat pada tanggal 5 juli 1959, pada hari minggu pukul 17.00 Dekrit tersebut dimuat dalam keputusan Presiden No.150 tahun 1959 dan di umumkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia no.75 tahun 1959.

B.     DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA ORDE LAMA DAN MASA ORDE BARU 
1.      ORDE LAMA (5 JULI 1959-11 MARET 1966)
1.      Mempunyai landasan idiil pancasila dan landasan struktural UU 1945.
2.      Mempunyai tujuan:
a.       Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
b.      Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materel maupun spiritual dalam wadah NKRI.
c.       Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara dikawasan Asia-Arika.
d.      Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.
Dikukuhkannya ideologi Nasakom, dipaksakannya doktrin Negara dalam keadaan revolusi. Oleh karena revolusi adalah permanen maka Presiden sebagai Kepala Negara yang sekaligus juga sebagai Pemimpin Besar Revolusi, diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi, sehingga Presiden masa jabatannya seumur hidup.Penyimpangan ideologis maupun konstitusional ini berakibat pada penyimpangan-penyimpangan konstitusional lainnya sebagai berikut:
1.        Demokrasi di Indonesia diarahkan menjadi demokrasi terpimpin, yang dipimpin oleh presiden, sehingga praktis bersifat otoriter. pada sebenarnya di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila berazas-kan kerakyatan,sehingga seharusnya rakyatlah sebagai pemegang serta asal mula kekuasaan negara, demikian juga sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
2.        Oleh karena Presiden sebagai pemimpin besar revolusi maka memiliki wewenang yang melebihi sebagaimana yang sudah di tentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mengeluarkan produk hukum yang setingkat denganUndang-Undang tanpa melalui persetujuan DPR dalam bentuk penetapan presiden.
3.        Dalam tahun 1960, karena DPR tidak  dapat menyetujui rancangan pendapatan dan Belanja Negara yang di ajukan oleh pemerintah. Kemudian presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan kemudian membentuk DPR gotong royong. Hal ini jelas-jelas sebagai pelanggaran konstitusional yaitu kekuasaan eksekutif di atas kekuasaan legislatif.
4.        Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi negara dijadikan menteri negara, yang berarti sebagai pembantu presiden. Selain penyimpangan-penyimpangan tersebut masih banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan ketatanegaraan yang seharusnya berdasarkan pada UUD 1945. Karena pelaksanaan yang inskonstitusional itulah maka berakibat pada ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi terutama dalam bidang keamanan. Puncak dari kekuasaan Orde Lama tersebut ditandai dengan pemberontakan G30S.PKI. dan pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi:
a.       Bubarkan PKI.
b.      Bersihkan kabinet dari unsur-unsur KPI.
c.       Turunkan harga/perbaikan ekonomi.
Gelombang gerakan rakyat semakin besar, sehingga presiden tidak mampu lagi mengembalikannya ,maka keluarlah surat perintah 11 maret 1966 yangmemberikan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembalikan keamanan negara. Sejak peristiwa inilah sejarah ketatanegaraan Indonesia dikuasai oleh kekuasaan Orde Baru.

2.      ORDE BARU 11 MARET 1966 – 22 MEI 1998
Orde baru lahir sejak diselenggarakan seminar seminar TNI/AD  yang kedua di Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 agustus 1966. Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. Orde baru mempunyai ciri hampir sama dengan orde lama, tetapi landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966[3] MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
  1. Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang kabinet Ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera.
2.      Tap MPRS No. XVII/MPRS/1966 yang dengan permintaan maaf, menarik kembali pengangkatan pemimpin Besar Revolusi menjadi presiden seumur hidup.
3.      Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang -undangan.
4.      Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 mengenai penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryanan.
5.      Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan pernyataan tentang partai tersebut sebagai partai terlarang diseluruh wilayah Indonesia, dan larangan pada setiap kegiatan untuk menyebar luaskan atau mengembangkan faham ajaran komunisme/Marxisme, Leninisme.
Pada saat itu bangsa Indonesia dalam keadaan yang tidak menentu baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi maupun keamanan. Dalam keadaan yangdemikian inilah pada bulan Februari 1967 DPRGR mengeluarkan suatu resolusi yaitu meminta MPR(S) agar mengadakan sidang istimewa pada bulan maret 1967. Sidang istimewa tersebut mengambil suatu keputusan sebagai berikut :
a.    Presiden Soekarno tidak dapat memenuhi tanggungjawab konstitusional dan tidak menjalankan GBHN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b.    Sidang menetapkan berlakunya Tap No. XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan tata cara pengangkatan pejabat presiden dan mengangkat Jenderal Soeharto. Pengembangan Tap. No. 6  IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Dalam masa orde baru ini (1967-1997) pelaksanaan UUD 1945 belum juga murni dan konsekuen, praktis kekuasaan presiden tidak secara langsung kekuasaan lembaga tertinggi dan tinggi negara dibawah kekuasaan presiden tetapi seluruhnya hampir dituangkan dalam mekanisme peraturan antara lain :
1.      UU no.16/1969 dan UU no.5/1975 tentang kedudukan DPR, MPR, DPRD.
2.      UU no.3/1975 dan UU no.3/1985 tentang parpol dan golkar.
3.      UU no.15/969 dan UU no.4/1975 tentang pemilu.
Pada masa awal kekuasaan Orde Baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang antara lain dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan. Di bidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, Undang-Undang No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama.
Pada awalnya bangsa Indonesia memang merasakan perubahan peningkatan nasib bangsa dalam berbagai bidang melalui suatu program negara yang dituangkan dalam GBHN yang disebut pelita (pembangunan lima tahun). Hal ini wajar dirasakan oleh bangsa Indonesia karena sejak tahun 1945 setelah kemerdekaan nasib bangsa Indonesia senantiasa dalam kesulitan dan kemiskinan.Namun demikian lambat laun program-program negara buakannya diperuntukan kepada rakyat melainkan demi kekuasaan. Mulailah ambisi kekuasaan orde baru menjalar keseluruh sandi-sandi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter namun seakan-akan dilaksanakan secara demokratis.
Penafsiran dan penuangan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan amanat sebagaimana tertuang dan terkandung dalam Undang-Undang Dasar  tersebut melainkan dimanipulasikan demi kekuasaan. Bahkan pancasila pun diperalat demi legitimasi kekuasaan dan tindakan presiden.Hal ini terbukti dengan adanya ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Tentang P-4 yang dalam kenyataannya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru. Realisasi UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi atas kekuasaan presiden. Walaupun sebenarnya UUD 1945 tidak mengamanatkan demikian.

C.    DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 PADA MASA REFORMASI (22 MEI 1998 – SEKARANG)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto sampai tahun 1998 membuat pemerintahan Indonesia tidak mengamanatkan nilai-nilai demokrasi seperti yang tercantum dalam Pancasila, bahkan juga tidak mencerminkan pelaksanaan demokrasi atas dasar norma-norma dan pasal-pasal UUD 1945. Pemerintahan dicemari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)[4]. Keadaan tersebut membuat rakyat Indonesia semakin menderita. Terutama karena adanya krisis moneter yang melanda Indonesia yang membuat perekonomian Indonesia hancur. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh generasi muda Indonesia terutama mahasiswa sebagai gerakan moral yang menuntut adanya reformasi disegala bidang Negara.
Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen lagi. Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain UU. Politik Tahun 1999, yaitu UU. No.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU. No.3 tahun 1999, tentang pemilihan umum dan UU. No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; UU otonomi daerah, yaitu meliputi UU. No.25 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah, UU. No.25 tahun 1999, tentang pertimbangan keuangan antar pemerintahan pusat dan daerah dan UU. No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Berdasarkan reformasi tersebut bangsa Indonesia sudah mampu melaksanakan pemilu pada tahun 1999 dan menghasilkan MPR, DPR dan DPRD hasil aspirasi rakyat secara demokratis.

1.      Krisis Multidimensi dan Munculnya Reformasi
Krisis moneter di Indonesia dimulai dengan menurunnya nilai tukar rupiah. Hal itu memicu penurunan produktivitas ekonomi serta munculnya fungsi institusi ekonomi  dalam mengatasi krisis tersebut. Hal ini kemudian mengarah pada munculnya krisis legitimasi kepercayaan atas pemerintahan Orde Baru yaitu krisis kepercayaan pada bidang politik, bidang hukum, bidang sosial dan bidang ekonomi. Permasalahan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru makin meningkat dengan diangkatnya kembali Soeharto sebagai presiden Republik Indonesia. Dimulai dari krisis ekonomi yang menghantam Indonesia pada medio 1997, efek domino pun langsung mendera masyarakat Indonesia diberbagai lini. Penurunan tingkat daya beli, munculnya krisis sosial, dan meningkatnya pengangguran karena PHK menjadi permasalahan sosial yang krusial. Krisis politik, krisis social, dan krisis legitimasi atas pemerintahan Orde Baru kemudian bermunculan sebagai reaksi pertama[5].
a.         Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi  melanda Indonesia pada 1997, merupakan sebuah efek domino dari krisis ekonomi Asia yang melanda berbagai Negara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia. Perkembangan ekonomi Indonesia telah mengalami stagnansi sejak 1990-an.. barang-barang produksi Indonesia menjadi tidak memiliki daya saing apabila dibandingkan dengan barang-barang luar negeri yang secara bebas memasuki pasaran Indonesia. Oleh bank dunia, pembangunan ekonomi tergolong berhasil apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Dunia. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya peningkatan investasi di bidang pendidikan, yang ditandai dengan peningkatan sumber daya manusia, rendahnya tingkat korupsi yang ada di tataran pemerintahan, dan adanya stabilitas dan kredibilitas politik.. adanya krisis moneter ditandai dengan rendahnya mutu sumber daya manusia, tingginya tingkat korupsi di instansi-instansi pemerintah, dan kondisi instabilitas politik. Perekonomian Indonesia mengalami penurunan hingga mencapai 0% pada 1998.
b.         Krisis Sosial
Kerusuhan sistematis yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia pada 13-14 Mei 1998, menjadi bukti dari adanya pergesekan social antar masyarakat. Munculnya berbagai kerusuhan horizontal ini merupakan implikasi dari kebijakan ekonomi sentralistik yang menimbulkan jurang pemisah kesejahteraan yang begitu tinggi antara pusat dan daerah
c.    Krisis Politik
Proses aspirasi politik ke pemerintahan tidak terdistribusi secara sempurna. Dengan demikian, proses penyaluran aspirasi rakyat pun terhambat. Segala peraturan yang dibentuk oleh MPR/DPR pada prinsipnya tidak berorientasi jangka panjang, melainkan semata-mata bertujuan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan para oknum-oknum tertentu. Selain itu, budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah mengakar kuat didalam tubuh birokrasi pemerintahan. Unsure legislative yang sejatinya dilaksanakan oleh MPR dan DPR dalam membuat dasar-dasar hukum dan haluan Negara menjadi sepenuhnya dilakukan oleh Presiden Soeharto. Kondisi ini memicu munculnya kondisi status quo yang berakibat pada munculnya krisis politik, baik itu dalam tataran elite politik maupun masyarakat yang mulai mempertanyakan legitimasi pemerintahan Orde baru.
2. Kelebihan dan Kekurangan pada Masa Reformasi
a. Kelebihan – Kelebihan pada Masa Reformasi
1)      Munculnya kesadaran masyarakat akan pentingnya reformasi bagi bangsa Indonesia.
2)         Kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
3)        Pengurangan masalah Dwi Fungsi ABRI dalam pemerintahan.
4)        Melakukan reformasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
5)        Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
6)        Sector social politik Indonesia menjadi terbuka.
7)        Pemilu yang tadinya hanya dapat diikuti oleh 3 parpol saja sekarang dapat diikuti oleh 48 parpol melalui seleksi.
8)        Kekakuan hukum masa Orde Baru menjadi terpecah atau mulai lenyap.
9)        Pemerintah memikirkan masalah social yang dialami masyarakat dengan mewujudkan program membentuk lapangan pekerjaan bagi pengangguaran.
10)    Corak karya sastra menjadi lebih berwarna dan banyak jenisnya sesuai dengan kondisi social-politik saat itu
11)    Pemublikasian karya sastra menjadi lebih mudah dan terbantu karena adanya media komunikasi.
b.    Kekurangan – Kekurangan pada Masa Reformasi
1)      Adanya perpecahan presepsi antara mahasiswa dan kelompok masyarakat mengenai pengangkatan B.J Habibie sebagai Presiden.
2)      Tidak adanya pemberian subsidi terhadap masyarakat.
3)      Keputusan reformasi ekonomi yang dibutuhkan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat.
4)      Terlalu dibebani oleh program penyesuaian structural dari IMF.
5)      Posisi militer tidak mendapat tempat yang cukup baik dihati masyarakat.
6)       Penanganan masalah ekonomi dan social menjadi tidak optimal karena konflik politik internal dalam negeri.
7)      Adanya krisis multidimensi yang dihadapi oleh Indonesia.
8)       Pemerintah hanya terfokus pada perbaikan ekonomi.
9)      Kurangnya minat para pembaca pada karya sastra angkatan reformasi.


















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Pada awal masa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan, mengalami berbagai macam gangguan terutama dalam upaya untuk mempertahankan kemerdekaannya. Pada masa ini, kolonialisme Belanda berupaya untuk mengembalikan kekuasaannya di Indonesia dengan membonceng tentara sekutu. Selain itu juga telah terjadi berbagaimacam pemberontakan yang bersumber pada pertentangan ideologi yang ingin merubah negara kesatuan Republik Indonesia dengan ideologi lainnya. Antara lain pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948. PRRI Permesta, DI/TII dan lain sebagainya.
2.      A. Orde Lama
ciri-ciri orde lama yaitu:
a.    Mempunyai landasan idiil pancasila dan landasan struktural UU 1945.
b.    Mempunyai tujuan:
1)   Membentuk NKRI yang berbentuk kesatuan dan kebangsaan yang demokratis.
2)   Membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur baik materel maupun spiritual dalam wadah NKRI.
3)   Membentuk kerja sama yang baik dengan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara dikawasan Asia-Arika.
4)   Melaksanakannya dengan meluruskan segala cara.
B, Orde Baru
Orde baru lahir sejak diselenggarakan seminar seminar TNI/AD  yang kedua di Seskoad Bandung pada tanggal 25 s/d 31 agustus 1966. Masa orde baru berada dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan. Orde baru mempunyai ciri hampir sama dengan orde lama, tetapi landasan strukturalnya adalah kabinet Ampera sedangkan landasan operasionalnya adalah Tap MPR sejak sidang umum ke IV tahun 1966.
3.      Keberhasilan reformasi tersebut ditandai dengan turunnya presiden Soeharto dari jabatannya sebagai presiden dan diganti oleh Prof. B.J Habibie pada tanggal 21 mei 1998. Kemudian bangsa Indonesia menyadari bahwa UUD 1945 yang berlaku pada zaman orde baru masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu diadakan amandemen.
B.       Saran
Penulisan makalah ini kami berharap pembaca dapat mengamalkan nilai-nilai undang-undang dasar 1945 dengan baik.
















DAFTAR PUSTAKA

Karsadi. 2014. Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
                                                    
Setiadi, M, Elly. 2003. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Oktadary, Astria. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary. blogspot.com.html. Diakses tanggal16 Maret 2016




[1] Elly M. Setiadi, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,2003), 75.
[2] Ibid,76
[3] Ibid, 77
[4] Karsadi, Pendidikan Pancasila Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 45-46
[5] Astria, Oktadary. “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945”. http://astriaoktadary. blogspot.com.html. Diakses tanggal16 Maret 2016